Gak
terasa Ramdhan sudah sampai di sebagian terakhir ya. Itu artinya ibadah
kita harus lebih kuenceng dan lebih intim pada Allah. Selain itu semakin
dekatnya kita ke Bulan Syawal, semakin dekat pula kita dengan batas
pembayaran Zakat fitrah. Sudah tau donk kalau Zakat Fitrah adalah wajib
bagi setiap muslim.
Nah, mulai dari sekarang silahkan dihitung-hitung berapa banyak zakat yang akan kawan-kawan keluarkan.
Jangan
Takut, zakat adalah cara membersihkan harta yang kita punya dan
yakinlah Allah akan menggantinya berlipat-lipat asal kita ikhlas
Lillahitaala..
Disini
saya akan sharing Aplikasi untuk menghitung zakat dengan mudah via
blackberry. Dengan aplikasi yang dibuat oleh Rumah Zakat ini kawan-kawan
bsa lebih mudah mengetahui berapa bnyak zakat yang harus dikeluarkan.
Berguna bangetlah. Tapi sebelumnya sebaiknya baca dulu apa dan bagaimana
sebenarnya Zakat itu.
Zakat
fitrah adalah mengeluarkan bahan makanan pokok dengan ukuran tertentu
setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan (malam 1 Syawwal)
dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan .
Zakat fitrah diwajibkan ditahun kedua Hijriyah.
Dasar wajib zakat fitrah :
"Diriwayatkan
dari Sayyidina Abdullah bin Umar, Sesungguhnya Rasulullah SAW
mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan berupa satu sho' kurma atau satu
sho' gandum atas setiap orang muslim, merdeka atau budak, laki2 maupun
perempuan"
Urutan dalam mengeluarkan zakat fitrah ketika harta terbatas.
Orang
yang memiliki kelebihan harta seperti di atas tetapi tidak mencukupi
untuk fitrah seluruh keluarganya, maka dikeluarkan sesuai urutan berikut
:
1. Dirinya sendiri.
2. Istri.
3. Pembantu istri sukarela (tanpa bayaran).
4. Anak yang belum baligh.
5. Ayah yang tidak mampu.
6. Ibu yang tidak mampu.
7. Anak yang sudah baligh dan tidak mampu (secara fisik dan materi).
Waktu mengeluarkan zakat fitrah:
1. Waktu wajib, yaitu ketika mendapati sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari bulan Syawwal.
2.
Waktu jawaz (boleh), yaitu mulai awal Ramadhan. Dengan catatan orang
yang telah menerima fitrah darinya tetap dalam keadaan mustahiq (berhak
menerima zakat) dan mukim saat waktu wajib. Jika saat wajib orang yang
menerima fitrah dalam keadaan kaya atau musafir maka wajib mengeluarkan
kembali.
3. Waktu fadhilah (utama), yaitu setelah terbitnya fajar hari raya (1 Syawwal) sebelum pelaksanaan shalat ied.
4.
Waktu makruh, yaitu setelah pelaksaan shalat ied hingga terbenamnya
matahari 1 Syawwal, kecuali karena menunggu kerabat atau tetangga yang
berhak menerimanya.
5.
Waktu haram, yaitu mengakhirkan hingga terbenamnya matahari 1 Syawwal
kecuali karena udzur seperti tidak didapatkan orang yang berhak didaerah
itu. Namun wajib menggodho'i.
Jika sudah faham silahkan download aplikasinya disini
Semoga bermanfaat dan semoga amal ibadah kita di Ridhoi Allah.. Amiiin..
Yang membangun Gan!