Selamat Datang Di Blog Media Download and Science
Terima kasih atas kunjungan Anda di blog Media Download and Science,
semoga apa yang saya share di sini bisa bermanfaat dan memberikan motivasi pada kita semua
untuk terus berkarya dan berbuat sesuatu yang bisa berguna untuk orang banyak.

Download Aplikasi Zakat Untuk Blackberry

Gak terasa Ramdhan sudah sampai di sebagian terakhir ya. Itu artinya ibadah kita harus lebih kuenceng dan lebih intim pada Allah. Selain itu semakin dekatnya kita ke Bulan Syawal, semakin dekat pula kita dengan batas pembayaran Zakat fitrah. Sudah tau donk kalau Zakat Fitrah adalah wajib bagi setiap muslim. 
Nah, mulai dari sekarang silahkan dihitung-hitung berapa banyak zakat yang akan kawan-kawan keluarkan.
Jangan Takut, zakat adalah cara membersihkan harta yang kita punya dan yakinlah Allah akan menggantinya berlipat-lipat asal kita ikhlas Lillahitaala..

Disini saya akan sharing Aplikasi untuk menghitung zakat dengan mudah via blackberry. Dengan aplikasi yang dibuat oleh Rumah Zakat ini kawan-kawan bsa lebih mudah mengetahui berapa bnyak zakat yang harus dikeluarkan. Berguna bangetlah. Tapi sebelumnya sebaiknya baca dulu apa dan bagaimana sebenarnya Zakat itu.
Zakat fitrah adalah mengeluarkan bahan makanan pokok dengan ukuran tertentu setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan (malam 1 Syawwal) dengan syarat-syarat  yang sudah ditentukan .
Zakat fitrah diwajibkan ditahun kedua Hijriyah.
Dasar wajib zakat fitrah  :
"Diriwayatkan dari Sayyidina Abdullah bin Umar, Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan berupa satu sho' kurma atau satu sho' gandum atas setiap orang muslim, merdeka atau budak, laki2 maupun perempuan"
Urutan dalam mengeluarkan zakat fitrah ketika harta terbatas.
Orang yang memiliki kelebihan harta seperti di atas tetapi tidak mencukupi untuk fitrah seluruh keluarganya, maka dikeluarkan sesuai urutan berikut :
1. Dirinya sendiri.
2. Istri.
3. Pembantu istri sukarela (tanpa bayaran).
4. Anak yang belum baligh.
5. Ayah yang tidak mampu.
6. Ibu yang tidak mampu.
7. Anak yang sudah baligh dan tidak mampu (secara fisik dan materi).
Waktu mengeluarkan zakat fitrah:
1. Waktu wajib, yaitu ketika mendapati sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari bulan Syawwal.
2. Waktu jawaz (boleh), yaitu mulai awal Ramadhan. Dengan catatan orang yang telah menerima fitrah darinya tetap dalam keadaan mustahiq (berhak menerima zakat) dan mukim saat waktu wajib. Jika saat wajib orang yang menerima fitrah dalam keadaan kaya atau musafir maka wajib mengeluarkan kembali.
3. Waktu fadhilah (utama), yaitu setelah terbitnya fajar hari raya (1 Syawwal) sebelum pelaksanaan shalat ied.
4. Waktu makruh, yaitu setelah pelaksaan shalat ied hingga terbenamnya matahari 1 Syawwal, kecuali karena menunggu kerabat atau tetangga yang berhak menerimanya.
5. Waktu haram, yaitu mengakhirkan hingga terbenamnya matahari 1 Syawwal kecuali karena udzur seperti tidak didapatkan orang yang berhak didaerah itu. Namun wajib menggodho'i.
Jika sudah faham silahkan download aplikasinya disini
Semoga bermanfaat dan semoga amal ibadah kita di Ridhoi Allah.. Amiiin..
Enter your email address to get update from Media Download and Science .
Print PDF

Yang membangun Gan!

Copyright © 2013. Media Download & Science - All Rights Reserved | Template Created by Media Download and Science Proudly powered by Blogger